PERHATIAN! Pemilu 2024 akan tiba, Stiker Caleg jangan Tempel Sembarangan

Khafifa Alqut
0

Pemilu 2024 akan tiba, sebentar lagi akan di laksanakan. Mengingat saat ini sudah di penghujung tahun 2023, artinya pelaksanaan pemilu tahun 2024 tinggal menunggu beberapa waktu saja.

Berkaitan dengan itu, dengan dimulainya jadwal kampanye pada bulan November kemarin hingga 10 Februari nanti tentunya riuh dan semangat para pendukung masing masing calon seperti Caleg, Capres dan Cawapres semakin menggebu. Hal ini dinilai sah-sah saja asal masih bertindak sportif.

Begitupun dengan berbagai macam bentuk sticker caleg, baliho dan lainnya mungkin akan bertebaran di mana-mana. Namun, ingat. Ada hal yang harus menjadi perhatian penting dalam menyebarkan stiker2 tersebut.

Kaidah ini yang perlu dipahami yang berkaitan dengan persoalan penyebaran stiker para caleg adalah seharusnya tetap mengedepankan moral, norma dan memahami aturan yang berlaku. Artinya: JANGAN TEMPEL SEMBARANGAN.


Etika Menempel Stiker Caleg Pemilu 2024


Ada beberapa hal yang sekiranya menjadi masalah fatal tentang masalah tempel stiker caleg sembarang yang bisa terkesan mengganggu, bukan pada tempatnya dan lain sebagainya. Jadi sebaiknya perhatikan etika dalam menempel stiker caleg berikut ini:


Minta Izin pada Pemilik Rumah

Biasanya dalam masa kampanye, stiker Caleg akan ditempel di masing-masing rumah. Tujuannya agar para caleg ini dapat dikenal orang banyak orang atau perkenalan. Karena dalam stiker Caleg tersebut biasa sudah tercantum nama calon, nama partai, no. Urut serta moto atau misi setiap caleg.

Hal ini atau metode kampanye seperti ini mungkin sah saja karena inipun merupakan hal umum yang biasa dilakukan dalam musim kampanye seperti ini.  

Namun perlu dipahami bahwa etika yang tepat dalam menempel stiker dirumah warga adalah dengan meminta izin terlebih dahulu sekaligus menanyakan dimana tempat yang seharusnya di izinkan untuk di tempel.

Karena, stiker yang di tempel itu memiliki lem perekat yang sulit terbuka. Hal ini bisa saja menimbulkan ketidak setujuan pemilik rumah, karena selain mengganggu juga merusak tembok, dinding atau lainnya.

Seperti salah satu unggahan dari Tribun Jateng baru-baru ini tentang seseorang yang kesal karena kesulitan membuka stiker caleg yang ditempel pada kaca jendela rumahnya:




Aturan Tempel Stiker Caleg di Kendaraan


Seringkali kita melihat beberapa kendaraan yang di tempeli stiker caleg ketika masa kampanye berlangsung. Untuk di ketahui bahwa ternyata ada aturannya dalam menempel stiker caleg di kendaraan terutama roda empat.

Dikutip dari Krjogja.com / Bawaslu larang angkutan umum pasang stiker branding partai menjelaskan tentang adanya:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, mobil angkutan penumpang atau umum seperti angkutan kota, angkutan wisata dan pedesaan, serta mikro bus dilarang memasang sticker branding gambar partai dan caleg, serta capres.


 

Larangan tempel stiker Caleg di Fasilitas Umum


Bukan hanya tentang aturan dalam menempel stiker caleg di kendaraan. Bahkan aturan tentang stiker caleg termasuk dengan APK atau alat peraga kampanye ini juga memiliki syarat dan aturan bila ditempatkan di tempat atau menggunakan fasilitas umum.

Hal ini dijelaskan dalam peraturan KPU No. 15/2023 yang dimuat dalam pasal 70 dan 71 yakni tentang larangan bagi APK atau Alat peraga kamper berupa stiker, baliho, dan lainnya untuk ditempel, disebar ditempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung atau fasilitas umum milik pemerintah, di jalan protokol, jalan bebas hambatan, tempat sarana publik, di taman atau pepohonan.


Protes Warga terhadap Stiker Caleg yang ditempel sembarangan

Berkaitan dengan adanya stiker caleg yang di tempel sembarangan atau tidak sesuai aturan ini jelas mengundang banyak protes dari warga. 

Beberapa waktu lalu beredar di media sosial tentang salah satu stiker caleg yang ditempel di salah satu transportasi umum dan mengundang geram salah satu warga dan memaksa untuk membukanya secara langsung. 


Seorang penumpang bus Transjakarta mencopot stiker caleg yang Ter tempel di bangku penumpang. Sumber: Fakta.jakarta



Ternyata dalam postingan tersebut, mengundang banyak perhatian dari warga/netizen lainnya yang menyuarakan kata setuju untuk tindakan tersebut.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*